Kebijakan Jual–Titip (Standar Ketat Hanbali + Syafi’i)

Kebijakan Jual–Titip Barang/Laptop Bekas
(Standar Ketat Hanbali + Syafi’i)

Tujuan: Menyediakan jalur aman, etis, dan transparan bagi pemilik yang tidak lagi berniat memakai perangkatnya, dengan perlindungan maksimal untuk pembeli dan reputasi bengkel.


1) Prinsip Fiqh yang Mengikat

  • Akad: Wakālah bil-bay’ (titip jual) dengan ujrah (upah) yang jelas. Komisi % diperlakukan sebagai ju’ālah dan harus tertulis rinci.
  • Larangan: riba, gharar (ketidakjelasan), tadlîs (menyembunyikan cacat), najasy (penawar palsu), dua akad dalam satu transaksi yang saling menggantung, serta ‘urbūn (DP hangus) — ditolak.
  • Khiyār:
    • Khiyār al-syarth maksimal 3 hari (tertulis).
    • Khiyār al-‘ayb tetap berlaku jika terbukti cacat lama/tersembunyi; klausul “as-is” tidak menghapus hak ini.
  • Qabd (serah-terima riil): Buyback harus lunas saat akad; hindari jual kredit + denda.
  • Amanah & Data: isi perangkat adalah titipan; akses minimal seperlunya; secure erase wajib dengan izin.

2) Definisi “Asal-Usul Jelas” (KYC Ketat)

  1. Identitas: KTP asli + salinan (selfie opsional untuk pencegahan penipuan).
  2. Kepemilikan: nota/faktur atau “Pernyataan Kepemilikan & Kuasa Jual” bermeterai.
  3. Legalitas Tambahan: bukan barang hilang/sengketa/curian, bukan barang rahn (gadai), bukan aset perusahaan tanpa surat kuasa resmi, bukan unit cicilan/leasing yang belum lunas (lampirkan bukti pelunasan).
  4. Kecocokan Perangkat: merek, model, S/N, kondisi & kelengkapan difoto saat serah terima.
  5. Akun & Kunci: iCloud/MDM/BitLocker/BIOS harus dilepas pemilik.
  6. Software: lisensi non-transferable dihapus; tidak menjual OS/aplikasi bajakan.

3) Skema Akad & Ujrah/Komisi

A. Konsinyasi (Wakālah bil-bay’)

  • Ujrah disarankan nominal tetap (minim khilaf). Contoh: Rp150.000 per unit + biaya iklan riil (jika ada).
  • Jika memakai komisi % (ju’ālah), wajib tulis: basis (harga laku), rentang (mis. 8–10%), cap nominal, dan simulasi perhitungan.
  • Masa titip: 45 hari. Penyesuaian harga otomatis −5% tiap 14 hari (disetujui di awal).
  • Transparansi: log tawaran/negosiasi; najasy dilarang.
  • Pembayaran ke pemilik: H+1 kerja setelah dana dari pembeli “clear”.

B. Buyback (Bai’ Tunai)

  • Bayar tunai/transfer saat akad, tanpa denda/penalty.
  • Harga buyback biasanya lebih rendah dari estimasi laku (risiko & biaya inventory) — alasannya dicantumkan tertulis.

C. Tukar-Tambah

  • Dua akad terpisah & berurutan: (1) Kami beli unit lama (tunai). (2) Pemilik membeli unit baru (tunai). Hindari “dua jual beli dalam satu akad”.

4) Proses & Dokumen Wajib

  1. Form intake & cek red flag (identitas, kepemilikan, cicilan, sengketa).
  2. BAST (foto, S/N, kondisi, kelengkapan, status akun/lock).
  3. Form Secure Erase (ATA Secure Erase/NVMe Format/overwrite; hasil & tanggal).
  4. Kontrak sesuai skema: Konsinyasi (Wakālah/ju’ālah) / Buyback / Tukar-Tambah.
  5. Listing jujur: semua ‘ayb/riwayat servis diungkap.
  6. Log audit: semua perubahan harga/keputusan terekam.

5) Standar Transparansi kepada Pembeli

  • Deskripsi faktual: fisik, baterai (cycle/health), performa, part pengganti/non-ori.
  • Hasil uji fungsi ringkas + foto.
  • Khiyār:
    • Khiyār al-syarth 3 hari (uji coba).
    • Khiyār al-‘ayb: jika terbukti cacat lama, opsi fasakh (retur) atau al-arsh (diskon adil).

6) Ketentuan Uang Muka/Booking (Anti ‘Urbūn)

  • DP diperlakukan sebagai titipan amanahdikembalikan penuh jika batal, boleh dipotong biaya riil terukur (ongkir/fee transfer).
  • Larangan DP hangus tanpa kerugian riil.

7) Sengketa & Pengembalian

  1. Verifikasi: bukti foto/video, timeline, hasil cek.
  2. Opsi solusi: fasakh (retur penuh) atau al-arsh (potongan harga) sesuai maslahat.
  3. Tidak ada denda/penalti; hanya biaya riil yang nyata.

8) Etika Operasional

  • No pressure selling: tawarkan opsi perbaikan bila ekonomis; keputusan di pemilik.
  • Lelang terbuka (muzāyadah) boleh tanpa najasy.
  • Privasi: tidak membuka data di luar kebutuhan uji; seluruh data dihapus.

9) Angka Praktis (Dapat Disesuaikan)

  • Prioritas: ujrah tetap Rp150.000–Rp250.000/unit.
  • Jika komisi % (ju’ālah): 8–10% dengan cap (mis. maks Rp800.000), basis perhitungan jelas.
  • Khiyār al-syarth: 3 hari. Garansi uji internal: 7 hari (fungsi dasar) tanpa menghapus khiyār al-‘ayb.

10) Kerusakan Saat Penyimpanan / Masa Titip (Standar Hanbali + Syafi’i)

1) Kedudukan Fiqh & Alokasi Risiko

  • Status akad: Konsinyasi = wakālah; penyimpanan = wadī‘ah. Penerima titipan adalah amīn (pemegang amanah).
  • Kaedah: al-amīn lā yadman illā bi-ta‘addi aw tafrīth — pihak bengkel tidak menanggung kerugian kecuali ada kelalaian, pelanggaran prosedur, atau melanggar syarat yang disepakati.
  • Force majeure (kebencanaan di luar kendali wajar) tidak menimbulkan ganti rugi, namun tetap wajib bukti dan pelaporan.
  • Cacat laten / pra-eksisting sesuai foto & berita acara saat intake adalah tanggung jawab pemilik; bukan objek ganti rugi.

2) Standar Penyimpanan (Care of Duty)

  • Ruang terbatas akses, rak non-konduktif, CCTV, dan asset tag per unit; log keluar–masuk.
  • Target lingkungan: suhu 20–27 °C, RH 45–60% (anti-lembap); pouch ESD/silica gel untuk mainboard & komponen terbuka.
  • Baterai disimpan pada 40–60% SoC; uji harian dicegah, hanya maintenance charge bulanan bila perlu. Baterai bengkak dicatat & dipisah.
  • Pelindung layar & keyboard separator untuk mencegah gores/ghosting; tidak menumpuk unit bertingkat tanpa bantalan.
  • Larangan stress test/bongkar di luar persetujuan tertulis; semua uji fungsi mengikuti SOP intake.

3) Pengecualian yang Tidak Ditanggung

  • Penuaan alami: penurunan kesehatan baterai wajar, oksidasi minor, jamur ringan pada karet, keyboard shine ringkas — ditangani cleaning/perapian gratis, namun bukan objek ganti rugi.
  • Force majeure: gempa, banjir, kebakaran besar, huru-hara, pemadaman ekstrem yang memicu lonjakan — dilaporkan resmi, tidak diganti kecuali terbukti ada kelalaian penyimpanan.
  • Cacat tersembunyi yang kemudian muncul (mis. NAND SSD degrading, micro-crack LCD) bila baseline intake normal—bukan tanggungan.

4) Prosedur Insiden & Klaim

  1. Notifikasi internal maksimal 24 jam sejak insiden; dokumentasi foto/video, kronologi, dan saksi staf.
  2. Pemberitahuan ke pemilik maksimal H+1 kerja; opsi kunjungan/inspeksi.
  3. Investigasi 2 tahap: (a) cek SOP & log; (b) uji teknis dampak. Bila terjadi sengketa, opsi assessor pihak ketiga.
  4. Keputusan tertulis: (i) tidak lalai → edukasi & perapian; (ii) terbukti lalai → kompensasi (lihat butir 5).

5) Skema Kompensasi (Jika Terbukti Kelalaian Bengkel)

  • Prinsip fiqh: ganti rugi berdasarkan qīmah yaum al-itlāf (nilai pasar wajar pada hari kerusakan), bukan harga historis.
  • Prioritas 1: perbaikan dengan biaya bengkel (part & jasa). Jika tidak ekonomis/part tidak tersedia → lanjut ke Prioritas 2.
  • Prioritas 2: penggantian mithl (unit setara spesifikasi/kondisi). Jika tidak tersedia → Prioritas 3.
  • Prioritas 3: tebus rugi uang tunai:
    Ganti Rugi = HPWL − Nilai Salvage
    HPWL = Harga Pasar Wajar Lokal pada hari insiden (dibuktikan dengan 2–3 pembanding). Salvage = nilai sisa bagian yang masih layak pakai.
  • Aksesoris rusak (charger ori, adaptor) diganti like-for-like atau dibayar sesuai HPWL.
  • Batas tanggung jawab: maksimal 100% HPWL; tidak mencakup potensi keuntungan/kerugian kesempatan dan data non-materiil.

6) Data & Privasi

  • Seluruh perangkat titip jual mengikuti kebijakan secure erase (dengan izin pemilik) sebelum listing; setelah itu kerusakan data tidak relevan.
  • Jika erase dilakukan tanpa izin tertulis (kelalaian), tanggung jawab bengkel terbatas pada biaya jasa recovery wajar (bila teknis memungkinkan), bukan isi/konten/intangible.

7) Dokumentasi Wajib (Checklist Intake)

  • Foto menyeluruh (4 sisi + layar menyala), S/N, kelengkapan, grading kosmetik (A/B/C).
  • Baseline teknis ringkas: kesehatan baterai, SMART/SSD info, fan noise, port I/O kunci.
  • Form persetujuan penyimpanan & ketentuan baterai (SoC 40–60%).

8) Contoh Kasus (Ringkas)

  • Layar tergores halus saat penyimpanan: SOP dilanggar (tanpa separator) → bengkel ganti panel setara atau tebus rugi sesuai HPWL.
  • Baterai drop 3–5% setelah 45 hari penyimpanan pada SoC 50%: penuaan wajar → bukan objek ganti rugi; dilakukan health report + edukasi.
  • Kerusakan akibat banjir kota yang terdokumentasi: force majeure → tidak diganti, namun laporan resmi + opsi bantu klaim asuransi (jika ada).

Catatan rujukan internal: al-Mughnī (Ibn Qudāmah) & al-Majmū‘ (al-Nawawī) pada bab wadī‘ah dan wakālah: amīn tidak menanggung kecuali ta‘addi/tafrīth; ganti rugi dengan qīmah pada hari kerusakan.


Template Dokumen (Ringkas)

1) Pernyataan Kepemilikan & Kuasa Jual

Saya yang bertanda tangan:
Nama: ………………… NIK: ………………… Alamat: …………………
Menyatakan bahwa perangkat berikut milik saya dan tidak dalam sengketa/rahn/cicilan/leasing:
Merek/Model: ………………… S/N: ………………… Kelengkapan: …………………
Saya memberi kuasa kepada [Nama Bengkel] untuk menjual dengan akad Wakālah/ju’ālah sebagaimana kesepakatan terlampir, dan saya telah mengungkap seluruh ‘ayb yang saya ketahui.
Tanggal: ………………… Tanda tangan & Materai

2) Berita Acara Serah Terima (BAST)

Tanggal/Jam: ………………… Lokasi: …………………
Pihak 1 (Pemilik): ………………… Pihak 2 (Bengkel): …………………
Detail Perangkat (foto terlampir), S/N, kondisi, kelengkapan.
Status akun/lock: dinonaktifkan / masih aktif (keterangan).
Tanda tangan kedua pihak.

3) Kontrak Konsinyasi (Wakālah / Ju’ālah)

Durasi titip (45 hari), ujrah tetap atau komisi % + cap, harga awal & skema penyesuaian otomatis (−5% tiap 14 hari), larangan najasy, hak khiyār pembeli, mekanisme pembayaran hasil.

4) Kontrak Buyback (Bai’ Tunai)

Harga final, serah-terima riil, pembayaran lunas saat akad, pelepasan akun/lock, secure erase, alasan selisih harga (risiko & inventory).

5) Form Secure Erase & Hygiene

Metode: ATA Secure Erase / NVMe Format / Overwrite — Hasil verifikasi: ………… — Tanggal: ………… — Teknisi: ………… — Catatan anomali: …………


Catatan Rujukan (Arsip Internal)

  • al-Mughnī – Ibn Qudāmah (Hanbali): bab jual beli, wakālah, khiyār, najasy.
  • al-Majmū’ – al-Nawawī (Syafi’i): syarat sah jual beli, tadlîs, khiyār al-‘ayb, larangan ‘urbūn.
  • Kaidah: “al-ghurm bi-l ghunm”, “al-kharāj bi-dhamān”, “al-yaqīn lā yazūlu bi-syakk”.

Catatan: Ganti “[Nama Bengkel]” dengan nama usaha Anda (mis. Mataram IT). Angka nominal, rentang komisi, dan durasi dapat disesuaikan tanpa mengubah prinsip syar’i di atas.

Comments

Popular posts from this blog

Link Terkait

Mengapa Saya--Imam Surya Budi--Tidak Pernah Bosan Mengajar