Kebijakan Jual–Titip (Standar Ketat Hanbali + Syafi’i)

Kebijakan Jual–Titip Barang/Laptop Bekas
(Standar Ketat Hanbali + Syafi’i)

Tujuan: Menyediakan jalur aman, etis, dan transparan bagi pemilik yang tidak lagi berniat memakai perangkatnya, dengan perlindungan maksimal untuk pembeli dan reputasi bengkel.


1) Prinsip Fiqh yang Mengikat

  • Akad: Wakālah bil-bay’ (titip jual) dengan ujrah (upah) yang jelas. Komisi % diperlakukan sebagai ju’ālah dan harus tertulis rinci.
  • Larangan: riba, gharar (ketidakjelasan), tadlîs (menyembunyikan cacat), najasy (penawar palsu), dua akad dalam satu transaksi yang saling menggantung, serta ‘urbūn (DP hangus) — ditolak.
  • Khiyār:
    • Khiyār al-syarth maksimal 3 hari (tertulis).
    • Khiyār al-‘ayb tetap berlaku jika terbukti cacat lama/tersembunyi; klausul “as-is” tidak menghapus hak ini.
  • Qabd (serah-terima riil): Buyback harus lunas saat akad; hindari jual kredit + denda.
  • Amanah & Data: isi perangkat adalah titipan; akses minimal seperlunya; secure erase wajib dengan izin.

2) Definisi “Asal-Usul Jelas” (KYC Ketat)

  1. Identitas: KTP asli + salinan (selfie opsional untuk pencegahan penipuan).
  2. Kepemilikan: nota/faktur atau “Pernyataan Kepemilikan & Kuasa Jual” bermeterai.
  3. Legalitas Tambahan: bukan barang hilang/sengketa/curian, bukan barang rahn (gadai), bukan aset perusahaan tanpa surat kuasa resmi, bukan unit cicilan/leasing yang belum lunas (lampirkan bukti pelunasan).
  4. Kecocokan Perangkat: merek, model, S/N, kondisi & kelengkapan difoto saat serah terima.
  5. Akun & Kunci: iCloud/MDM/BitLocker/BIOS harus dilepas pemilik.
  6. Software: lisensi non-transferable dihapus; tidak menjual OS/aplikasi bajakan.

3) Skema Akad & Ujrah/Komisi

A. Konsinyasi (Wakālah bil-bay’)

  • Ujrah disarankan nominal tetap (minim khilaf). Contoh: Rp150.000 per unit + biaya iklan riil (jika ada).
  • Jika memakai komisi % (ju’ālah), wajib tulis: basis (harga laku), rentang (mis. 8–10%), cap nominal, dan simulasi perhitungan.
  • Masa titip: 45 hari. Penyesuaian harga otomatis −5% tiap 14 hari (disetujui di awal).
  • Transparansi: log tawaran/negosiasi; najasy dilarang.
  • Pembayaran ke pemilik: H+1 kerja setelah dana dari pembeli “clear”.

B. Buyback (Bai’ Tunai)

  • Bayar tunai/transfer saat akad, tanpa denda/penalty.
  • Harga buyback biasanya lebih rendah dari estimasi laku (risiko & biaya inventory) — alasannya dicantumkan tertulis.

C. Tukar-Tambah

  • Dua akad terpisah & berurutan: (1) Kami beli unit lama (tunai). (2) Pemilik membeli unit baru (tunai). Hindari “dua jual beli dalam satu akad”.

4) Proses & Dokumen Wajib

  1. Form intake & cek red flag (identitas, kepemilikan, cicilan, sengketa).
  2. BAST (foto, S/N, kondisi, kelengkapan, status akun/lock).
  3. Form Secure Erase (ATA Secure Erase/NVMe Format/overwrite; hasil & tanggal).
  4. Kontrak sesuai skema: Konsinyasi (Wakālah/ju’ālah) / Buyback / Tukar-Tambah.
  5. Listing jujur: semua ‘ayb/riwayat servis diungkap.
  6. Log audit: semua perubahan harga/keputusan terekam.

5) Standar Transparansi kepada Pembeli

  • Deskripsi faktual: fisik, baterai (cycle/health), performa, part pengganti/non-ori.
  • Hasil uji fungsi ringkas + foto.
  • Khiyār:
    • Khiyār al-syarth 3 hari (uji coba).
    • Khiyār al-‘ayb: jika terbukti cacat lama, opsi fasakh (retur) atau al-arsh (diskon adil).

6) Ketentuan Uang Muka/Booking (Anti ‘Urbūn)

  • DP diperlakukan sebagai titipan amanahdikembalikan penuh jika batal, boleh dipotong biaya riil terukur (ongkir/fee transfer).
  • Larangan DP hangus tanpa kerugian riil.

7) Sengketa & Pengembalian

  1. Verifikasi: bukti foto/video, timeline, hasil cek.
  2. Opsi solusi: fasakh (retur penuh) atau al-arsh (potongan harga) sesuai maslahat.
  3. Tidak ada denda/penalti; hanya biaya riil yang nyata.

8) Etika Operasional

  • No pressure selling: tawarkan opsi perbaikan bila ekonomis; keputusan di pemilik.
  • Lelang terbuka (muzāyadah) boleh tanpa najasy.
  • Privasi: tidak membuka data di luar kebutuhan uji; seluruh data dihapus.

9) Angka Praktis (Dapat Disesuaikan)

  • Prioritas: ujrah tetap Rp150.000–Rp250.000/unit.
  • Jika komisi % (ju’ālah): 8–10% dengan cap (mis. maks Rp800.000), basis perhitungan jelas.
  • Khiyār al-syarth: 3 hari. Garansi uji internal: 7 hari (fungsi dasar) tanpa menghapus khiyār al-‘ayb.

10) Kerusakan Saat Penyimpanan / Masa Titip (Standar Hanbali + Syafi’i)

1) Kedudukan Fiqh & Alokasi Risiko

  • Status akad: Konsinyasi = wakālah; penyimpanan = wadī‘ah. Penerima titipan adalah amīn (pemegang amanah).
  • Kaedah: al-amīn lā yadman illā bi-ta‘addi aw tafrīth — pihak bengkel tidak menanggung kerugian kecuali ada kelalaian, pelanggaran prosedur, atau melanggar syarat yang disepakati.
  • Force majeure (kebencanaan di luar kendali wajar) tidak menimbulkan ganti rugi, namun tetap wajib bukti dan pelaporan.
  • Cacat laten / pra-eksisting sesuai foto & berita acara saat intake adalah tanggung jawab pemilik; bukan objek ganti rugi.

2) Standar Penyimpanan (Care of Duty)

  • Ruang terbatas akses, rak non-konduktif, CCTV, dan asset tag per unit; log keluar–masuk.
  • Target lingkungan: suhu 20–27 °C, RH 45–60% (anti-lembap); pouch ESD/silica gel untuk mainboard & komponen terbuka.
  • Baterai disimpan pada 40–60% SoC; uji harian dicegah, hanya maintenance charge bulanan bila perlu. Baterai bengkak dicatat & dipisah.
  • Pelindung layar & keyboard separator untuk mencegah gores/ghosting; tidak menumpuk unit bertingkat tanpa bantalan.
  • Larangan stress test/bongkar di luar persetujuan tertulis; semua uji fungsi mengikuti SOP intake.

3) Pengecualian yang Tidak Ditanggung

  • Penuaan alami: penurunan kesehatan baterai wajar, oksidasi minor, jamur ringan pada karet, keyboard shine ringkas — ditangani cleaning/perapian gratis, namun bukan objek ganti rugi.
  • Force majeure: gempa, banjir, kebakaran besar, huru-hara, pemadaman ekstrem yang memicu lonjakan — dilaporkan resmi, tidak diganti kecuali terbukti ada kelalaian penyimpanan.
  • Cacat tersembunyi yang kemudian muncul (mis. NAND SSD degrading, micro-crack LCD) bila baseline intake normal—bukan tanggungan.

4) Prosedur Insiden & Klaim

  1. Notifikasi internal maksimal 24 jam sejak insiden; dokumentasi foto/video, kronologi, dan saksi staf.
  2. Pemberitahuan ke pemilik maksimal H+1 kerja; opsi kunjungan/inspeksi.
  3. Investigasi 2 tahap: (a) cek SOP & log; (b) uji teknis dampak. Bila terjadi sengketa, opsi assessor pihak ketiga.
  4. Keputusan tertulis: (i) tidak lalai → edukasi & perapian; (ii) terbukti lalai → kompensasi (lihat butir 5).

5) Skema Kompensasi (Jika Terbukti Kelalaian Bengkel)

  • Prinsip fiqh: ganti rugi berdasarkan qīmah yaum al-itlāf (nilai pasar wajar pada hari kerusakan), bukan harga historis.
  • Prioritas 1: perbaikan dengan biaya bengkel (part & jasa). Jika tidak ekonomis/part tidak tersedia → lanjut ke Prioritas 2.
  • Prioritas 2: penggantian mithl (unit setara spesifikasi/kondisi). Jika tidak tersedia → Prioritas 3.
  • Prioritas 3: tebus rugi uang tunai:
    Ganti Rugi = HPWL − Nilai Salvage
    HPWL = Harga Pasar Wajar Lokal pada hari insiden (dibuktikan dengan 2–3 pembanding). Salvage = nilai sisa bagian yang masih layak pakai.
  • Aksesoris rusak (charger ori, adaptor) diganti like-for-like atau dibayar sesuai HPWL.
  • Batas tanggung jawab: maksimal 100% HPWL; tidak mencakup potensi keuntungan/kerugian kesempatan dan data non-materiil.

6) Data & Privasi

  • Seluruh perangkat titip jual mengikuti kebijakan secure erase (dengan izin pemilik) sebelum listing; setelah itu kerusakan data tidak relevan.
  • Jika erase dilakukan tanpa izin tertulis (kelalaian), tanggung jawab bengkel terbatas pada biaya jasa recovery wajar (bila teknis memungkinkan), bukan isi/konten/intangible.

7) Dokumentasi Wajib (Checklist Intake)

  • Foto menyeluruh (4 sisi + layar menyala), S/N, kelengkapan, grading kosmetik (A/B/C).
  • Baseline teknis ringkas: kesehatan baterai, SMART/SSD info, fan noise, port I/O kunci.
  • Form persetujuan penyimpanan & ketentuan baterai (SoC 40–60%).

8) Contoh Kasus (Ringkas)

  • Layar tergores halus saat penyimpanan: SOP dilanggar (tanpa separator) → bengkel ganti panel setara atau tebus rugi sesuai HPWL.
  • Baterai drop 3–5% setelah 45 hari penyimpanan pada SoC 50%: penuaan wajar → bukan objek ganti rugi; dilakukan health report + edukasi.
  • Kerusakan akibat banjir kota yang terdokumentasi: force majeure → tidak diganti, namun laporan resmi + opsi bantu klaim asuransi (jika ada).

Catatan rujukan internal: al-Mughnī (Ibn Qudāmah) & al-Majmū‘ (al-Nawawī) pada bab wadī‘ah dan wakālah: amīn tidak menanggung kecuali ta‘addi/tafrīth; ganti rugi dengan qīmah pada hari kerusakan.


Template Dokumen (Ringkas)

1) Pernyataan Kepemilikan & Kuasa Jual

Saya yang bertanda tangan:
Nama: ………………… NIK: ………………… Alamat: …………………
Menyatakan bahwa perangkat berikut milik saya dan tidak dalam sengketa/rahn/cicilan/leasing:
Merek/Model: ………………… S/N: ………………… Kelengkapan: …………………
Saya memberi kuasa kepada [Nama Bengkel] untuk menjual dengan akad Wakālah/ju’ālah sebagaimana kesepakatan terlampir, dan saya telah mengungkap seluruh ‘ayb yang saya ketahui.
Tanggal: ………………… Tanda tangan & Materai

2) Berita Acara Serah Terima (BAST)

Tanggal/Jam: ………………… Lokasi: …………………
Pihak 1 (Pemilik): ………………… Pihak 2 (Bengkel): …………………
Detail Perangkat (foto terlampir), S/N, kondisi, kelengkapan.
Status akun/lock: dinonaktifkan / masih aktif (keterangan).
Tanda tangan kedua pihak.

3) Kontrak Konsinyasi (Wakālah / Ju’ālah)

Durasi titip (45 hari), ujrah tetap atau komisi % + cap, harga awal & skema penyesuaian otomatis (−5% tiap 14 hari), larangan najasy, hak khiyār pembeli, mekanisme pembayaran hasil.

4) Kontrak Buyback (Bai’ Tunai)

Harga final, serah-terima riil, pembayaran lunas saat akad, pelepasan akun/lock, secure erase, alasan selisih harga (risiko & inventory).

5) Form Secure Erase & Hygiene

Metode: ATA Secure Erase / NVMe Format / Overwrite — Hasil verifikasi: ………… — Tanggal: ………… — Teknisi: ………… — Catatan anomali: …………


Catatan Rujukan (Arsip Internal)

  • al-Mughnī – Ibn Qudāmah (Hanbali): bab jual beli, wakālah, khiyār, najasy.
  • al-Majmū’ – al-Nawawī (Syafi’i): syarat sah jual beli, tadlîs, khiyār al-‘ayb, larangan ‘urbūn.
  • Kaidah: “al-ghurm bi-l ghunm”, “al-kharāj bi-dhamān”, “al-yaqīn lā yazūlu bi-syakk”.

Catatan: Ganti “[Nama Bengkel]” dengan nama usaha Anda (mis. Mataram IT). Angka nominal, rentang komisi, dan durasi dapat disesuaikan tanpa mengubah prinsip syar’i di atas.

Comments

Popular posts from this blog

Edukasi Karyawan Baru — Front Desk

Link Terkait