Kebijakan Jual–Titip Barang/Laptop Bekas
(Standar Ketat Hanbali + Syafi’i)
Tujuan: Menyediakan jalur aman, etis, dan transparan bagi pemilik yang tidak lagi berniat memakai perangkatnya, dengan perlindungan maksimal untuk pembeli dan reputasi bengkel.
1) Prinsip Fiqh yang Mengikat
- Akad: Wakālah bil-bay’ (titip jual) dengan ujrah (upah) yang jelas. Komisi % diperlakukan sebagai ju’ālah dan harus tertulis rinci.
- Larangan: riba, gharar (ketidakjelasan), tadlîs (menyembunyikan cacat), najasy (penawar palsu), dua akad dalam satu transaksi yang saling menggantung, serta ‘urbūn (DP hangus) — ditolak.
- Khiyār:
- Khiyār al-syarth maksimal 3 hari (tertulis).
- Khiyār al-‘ayb tetap berlaku jika terbukti cacat lama/tersembunyi; klausul “as-is” tidak menghapus hak ini.
- Qabd (serah-terima riil): Buyback harus lunas saat akad; hindari jual kredit + denda.
- Amanah & Data: isi perangkat adalah titipan; akses minimal seperlunya; secure erase wajib dengan izin.
2) Definisi “Asal-Usul Jelas” (KYC Ketat)
- Identitas: KTP asli + salinan (selfie opsional untuk pencegahan penipuan).
- Kepemilikan: nota/faktur atau “Pernyataan Kepemilikan & Kuasa Jual” bermeterai.
- Legalitas Tambahan: bukan barang hilang/sengketa/curian, bukan barang rahn (gadai), bukan aset perusahaan tanpa surat kuasa resmi, bukan unit cicilan/leasing yang belum lunas (lampirkan bukti pelunasan).
- Kecocokan Perangkat: merek, model, S/N, kondisi & kelengkapan difoto saat serah terima.
- Akun & Kunci: iCloud/MDM/BitLocker/BIOS harus dilepas pemilik.
- Software: lisensi non-transferable dihapus; tidak menjual OS/aplikasi bajakan.
3) Skema Akad & Ujrah/Komisi
A. Konsinyasi (Wakālah bil-bay’)
- Ujrah disarankan nominal tetap (minim khilaf). Contoh: Rp150.000 per unit + biaya iklan riil (jika ada).
- Jika memakai komisi % (ju’ālah), wajib tulis: basis (harga laku), rentang (mis. 8–10%), cap nominal, dan simulasi perhitungan.
- Masa titip: 45 hari. Penyesuaian harga otomatis −5% tiap 14 hari (disetujui di awal).
- Transparansi: log tawaran/negosiasi; najasy dilarang.
- Pembayaran ke pemilik: H+1 kerja setelah dana dari pembeli “clear”.
B. Buyback (Bai’ Tunai)
- Bayar tunai/transfer saat akad, tanpa denda/penalty.
- Harga buyback biasanya lebih rendah dari estimasi laku (risiko & biaya inventory) — alasannya dicantumkan tertulis.
C. Tukar-Tambah
- Dua akad terpisah & berurutan: (1) Kami beli unit lama (tunai). (2) Pemilik membeli unit baru (tunai). Hindari “dua jual beli dalam satu akad”.
4) Proses & Dokumen Wajib
- Form intake & cek red flag (identitas, kepemilikan, cicilan, sengketa).
- BAST (foto, S/N, kondisi, kelengkapan, status akun/lock).
- Form Secure Erase (ATA Secure Erase/NVMe Format/overwrite; hasil & tanggal).
- Kontrak sesuai skema: Konsinyasi (Wakālah/ju’ālah) / Buyback / Tukar-Tambah.
- Listing jujur: semua ‘ayb/riwayat servis diungkap.
- Log audit: semua perubahan harga/keputusan terekam.
5) Standar Transparansi kepada Pembeli
- Deskripsi faktual: fisik, baterai (cycle/health), performa, part pengganti/non-ori.
- Hasil uji fungsi ringkas + foto.
- Khiyār:
- Khiyār al-syarth 3 hari (uji coba).
- Khiyār al-‘ayb: jika terbukti cacat lama, opsi fasakh (retur) atau al-arsh (diskon adil).
6) Ketentuan Uang Muka/Booking (Anti ‘Urbūn)
- DP diperlakukan sebagai titipan amanah — dikembalikan penuh jika batal, boleh dipotong biaya riil terukur (ongkir/fee transfer).
- Larangan DP hangus tanpa kerugian riil.
7) Sengketa & Pengembalian
- Verifikasi: bukti foto/video, timeline, hasil cek.
- Opsi solusi: fasakh (retur penuh) atau al-arsh (potongan harga) sesuai maslahat.
- Tidak ada denda/penalti; hanya biaya riil yang nyata.
8) Etika Operasional
- No pressure selling: tawarkan opsi perbaikan bila ekonomis; keputusan di pemilik.
- Lelang terbuka (muzāyadah) boleh tanpa najasy.
- Privasi: tidak membuka data di luar kebutuhan uji; seluruh data dihapus.
9) Angka Praktis (Dapat Disesuaikan)
- Prioritas: ujrah tetap Rp150.000–Rp250.000/unit.
- Jika komisi % (ju’ālah): 8–10% dengan cap (mis. maks Rp800.000), basis perhitungan jelas.
- Khiyār al-syarth: 3 hari. Garansi uji internal: 7 hari (fungsi dasar) tanpa menghapus khiyār al-‘ayb.
10) Kerusakan Saat Penyimpanan / Masa Titip (Standar Hanbali + Syafi’i)
1) Kedudukan Fiqh & Alokasi Risiko
- Status akad: Konsinyasi = wakālah; penyimpanan = wadī‘ah. Penerima titipan adalah amīn (pemegang amanah).
- Kaedah: al-amīn lā yadman illā bi-ta‘addi aw tafrīth — pihak bengkel tidak menanggung kerugian kecuali ada kelalaian, pelanggaran prosedur, atau melanggar syarat yang disepakati.
- Force majeure (kebencanaan di luar kendali wajar) tidak menimbulkan ganti rugi, namun tetap wajib bukti dan pelaporan.
- Cacat laten / pra-eksisting sesuai foto & berita acara saat intake adalah tanggung jawab pemilik; bukan objek ganti rugi.
2) Standar Penyimpanan (Care of Duty)
- Ruang terbatas akses, rak non-konduktif, CCTV, dan asset tag per unit; log keluar–masuk.
- Target lingkungan: suhu 20–27 °C, RH 45–60% (anti-lembap); pouch ESD/silica gel untuk mainboard & komponen terbuka.
- Baterai disimpan pada 40–60% SoC; uji harian dicegah, hanya maintenance charge bulanan bila perlu. Baterai bengkak dicatat & dipisah.
- Pelindung layar & keyboard separator untuk mencegah gores/ghosting; tidak menumpuk unit bertingkat tanpa bantalan.
- Larangan stress test/bongkar di luar persetujuan tertulis; semua uji fungsi mengikuti SOP intake.
3) Pengecualian yang Tidak Ditanggung
- Penuaan alami: penurunan kesehatan baterai wajar, oksidasi minor, jamur ringan pada karet, keyboard shine ringkas — ditangani cleaning/perapian gratis, namun bukan objek ganti rugi.
- Force majeure: gempa, banjir, kebakaran besar, huru-hara, pemadaman ekstrem yang memicu lonjakan — dilaporkan resmi, tidak diganti kecuali terbukti ada kelalaian penyimpanan.
- Cacat tersembunyi yang kemudian muncul (mis. NAND SSD degrading, micro-crack LCD) bila baseline intake normal—bukan tanggungan.
4) Prosedur Insiden & Klaim
- Notifikasi internal maksimal 24 jam sejak insiden; dokumentasi foto/video, kronologi, dan saksi staf.
- Pemberitahuan ke pemilik maksimal H+1 kerja; opsi kunjungan/inspeksi.
- Investigasi 2 tahap: (a) cek SOP & log; (b) uji teknis dampak. Bila terjadi sengketa, opsi assessor pihak ketiga.
- Keputusan tertulis: (i) tidak lalai → edukasi & perapian; (ii) terbukti lalai → kompensasi (lihat butir 5).
5) Skema Kompensasi (Jika Terbukti Kelalaian Bengkel)
- Prinsip fiqh: ganti rugi berdasarkan qīmah yaum al-itlāf (nilai pasar wajar pada hari kerusakan), bukan harga historis.
- Prioritas 1: perbaikan dengan biaya bengkel (part & jasa). Jika tidak ekonomis/part tidak tersedia → lanjut ke Prioritas 2.
- Prioritas 2: penggantian mithl (unit setara spesifikasi/kondisi). Jika tidak tersedia → Prioritas 3.
- Prioritas 3: tebus rugi uang tunai:
Ganti Rugi = HPWL − Nilai Salvage
HPWL = Harga Pasar Wajar Lokal pada hari insiden (dibuktikan dengan 2–3 pembanding). Salvage = nilai sisa bagian yang masih layak pakai. - Aksesoris rusak (charger ori, adaptor) diganti like-for-like atau dibayar sesuai HPWL.
- Batas tanggung jawab: maksimal 100% HPWL; tidak mencakup potensi keuntungan/kerugian kesempatan dan data non-materiil.
6) Data & Privasi
- Seluruh perangkat titip jual mengikuti kebijakan secure erase (dengan izin pemilik) sebelum listing; setelah itu kerusakan data tidak relevan.
- Jika erase dilakukan tanpa izin tertulis (kelalaian), tanggung jawab bengkel terbatas pada biaya jasa recovery wajar (bila teknis memungkinkan), bukan isi/konten/intangible.
7) Dokumentasi Wajib (Checklist Intake)
- Foto menyeluruh (4 sisi + layar menyala), S/N, kelengkapan, grading kosmetik (A/B/C).
- Baseline teknis ringkas: kesehatan baterai, SMART/SSD info, fan noise, port I/O kunci.
- Form persetujuan penyimpanan & ketentuan baterai (SoC 40–60%).
8) Contoh Kasus (Ringkas)
- Layar tergores halus saat penyimpanan: SOP dilanggar (tanpa separator) → bengkel ganti panel setara atau tebus rugi sesuai HPWL.
- Baterai drop 3–5% setelah 45 hari penyimpanan pada SoC 50%: penuaan wajar → bukan objek ganti rugi; dilakukan health report + edukasi.
- Kerusakan akibat banjir kota yang terdokumentasi: force majeure → tidak diganti, namun laporan resmi + opsi bantu klaim asuransi (jika ada).
Catatan rujukan internal: al-Mughnī (Ibn Qudāmah) & al-Majmū‘ (al-Nawawī) pada bab wadī‘ah dan wakālah: amīn tidak menanggung kecuali ta‘addi/tafrīth; ganti rugi dengan qīmah pada hari kerusakan.
Template Dokumen (Ringkas)
1) Pernyataan Kepemilikan & Kuasa Jual
Saya yang bertanda tangan:
Nama: ………………… NIK: ………………… Alamat: …………………
Menyatakan bahwa perangkat berikut milik saya dan tidak dalam sengketa/rahn/cicilan/leasing:
Merek/Model: ………………… S/N: ………………… Kelengkapan: …………………
Saya memberi kuasa kepada [Nama Bengkel] untuk menjual dengan akad Wakālah/ju’ālah sebagaimana kesepakatan terlampir, dan saya telah mengungkap seluruh ‘ayb yang saya ketahui.
Tanggal: ………………… Tanda tangan & Materai
2) Berita Acara Serah Terima (BAST)
Tanggal/Jam: ………………… Lokasi: …………………
Pihak 1 (Pemilik): ………………… Pihak 2 (Bengkel): …………………
Detail Perangkat (foto terlampir), S/N, kondisi, kelengkapan.
Status akun/lock: dinonaktifkan / masih aktif (keterangan).
Tanda tangan kedua pihak.
3) Kontrak Konsinyasi (Wakālah / Ju’ālah)
Durasi titip (45 hari), ujrah tetap atau komisi % + cap, harga awal & skema penyesuaian otomatis (−5% tiap 14 hari), larangan najasy, hak khiyār pembeli, mekanisme pembayaran hasil.
4) Kontrak Buyback (Bai’ Tunai)
Harga final, serah-terima riil, pembayaran lunas saat akad, pelepasan akun/lock, secure erase, alasan selisih harga (risiko & inventory).
5) Form Secure Erase & Hygiene
Metode: ATA Secure Erase / NVMe Format / Overwrite — Hasil verifikasi: ………… — Tanggal: ………… — Teknisi: ………… — Catatan anomali: …………
Catatan Rujukan (Arsip Internal)
- al-Mughnī – Ibn Qudāmah (Hanbali): bab jual beli, wakālah, khiyār, najasy.
- al-Majmū’ – al-Nawawī (Syafi’i): syarat sah jual beli, tadlîs, khiyār al-‘ayb, larangan ‘urbūn.
- Kaidah: “al-ghurm bi-l ghunm”, “al-kharāj bi-dhamān”, “al-yaqīn lā yazūlu bi-syakk”.
Catatan: Ganti “[Nama Bengkel]” dengan nama usaha Anda (mis. Mataram IT). Angka nominal, rentang komisi, dan durasi dapat disesuaikan tanpa mengubah prinsip syar’i di atas.
Comments
Post a Comment